Identifikasi: Pembicaraan mengenai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tidak lagi hanya berada pada ranah nilai dan identitas budaya, tetapi telah masuk ke dalam kerangka kebijakan pembangunan Sumatera Barat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 menegaskan karakteristik Provinsi Sumatera Barat, sementara RPJMD 2021–2026 menempatkan ABS-SBK sebagai dasar tata kehidupan sosial kemasyarakatan. Dokumen perencanaan kebudayaan juga telah memuat pembinaan lembaga adat, dan arah pembangunan jangka panjang menekankan penguatan kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Perspektif: Naratif ini bertujuan membaca perkembangan tersebut sebagai sebuah tahapan kebijakan: dari pengakuan nilai, menuju pembinaan, dan selanjutnya menuju institusionalisasi. Analisis dilakukan melalui telaah regulasi, RPJMD, Renstra perangkat daerah, serta literatur mengenai ABS-SBK dan kelembagaan nagari. Pilihan kebijakan yang dapat ditempuh mencakup mempertahankan pendekatan pembinaan, membangun lembaga koordinatif, atau mengembangkan ekosistem kelembagaan adat.
Rekomendasi: Naratif ini merekomendasikan pendekatan ekosistem: memperkuat KAN dan lembaga adat yang ada, memperjelas fungsi dan hubungan antarlembaga, meningkatkan kapasitas pemangku adat, memperkuat dokumentasi dan pendidikan adat, serta membangun hubungan ranah–rantau. Dengan demikian, agenda ABS-SBK ke depan bukan sekadar mempertahankan falsafah, tetapi memastikan adanya institusi yang mampu membuat falsafah tersebut bekerja dalam masyarakat yang terus berubah.

